Waspada Penipuan

Waspada Penipuan Keuangan: Kenali Pinjol Ilegal & Investasi Bodong

Penipuan keuangan makin canggih dan makin banyak memakan korban. Mengenali cirinya adalah pertahanan pertama kita.

Peringatan penipuan (scam alert)
Kewaspadaan adalah bentuk literasi keuangan yang paling praktis. Foto: Pexels.

Angka yang mengkhawatirkan

Penipuan keuangan bukan ancaman kecil. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah OJK, hingga 2026 ribuan entitas ilegal telah dihentikan, dan ratusan ribu rekening terkait penipuan diblokir.

951pinjol ilegal diblokir
Rp771 Mdana korban ditahan
702 rblaporan ke IASC

Selain 951 pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga menindak ratusan entitas investasi ilegal dan gadai ilegal. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bahkan menerima lebih dari 700 ribu laporan pengaduan sejak dibentuk. Artinya: siapa pun bisa menjadi sasaran.

Dua modus yang paling umum

1. Pinjaman online (pinjol) ilegal

Aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman cepat tanpa izin OJK. Cirinya:

  • Pencairan sangat mudah, tanpa syarat jelas.
  • Bunga dan denda mencekik, sering tidak transparan di awal.
  • Meminta akses berlebihan ke ponsel, seperti kontak, galeri, dan lokasi.
  • Penagihan dengan teror, ancaman, dan penyebaran data pribadi.

2. Investasi bodong

Skema yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Cirinya:

  • Menjanjikan untung besar yang "pasti" dan tanpa risiko.
  • Memakai skema merekrut anggota baru (member get member).
  • Mendesak agar segera bergabung, takut "kehabisan slot".
  • Tidak memiliki izin dari OJK atau lembaga berwenang.

Cara melindungi diri: prinsip 2L

OJK sering mengingatkan prinsip sederhana sebelum memakai produk keuangan, yaitu Legal dan Logis:

  • Legal: pastikan entitasnya terdaftar dan berizin OJK. Jangan tergoda tawaran dari pihak yang tidak jelas legalitasnya.
  • Logis: waspadai imbal hasil yang tidak masuk akal. Keuntungan tinggi selalu beriringan dengan risiko tinggi; tidak ada untung besar tanpa risiko.

Cek dan lapor ke OJK. Ragu dengan sebuah tawaran? Hubungi Kontak OJK di 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, dan cek legalitasnya melalui situs resmi ojk.go.id. Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau data pribadi kepada siapa pun.

Kalau sudah terlanjur jadi korban

Jangan panik dan jangan malu melapor. Segera laporkan ke OJK atau melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan hubungi bank Anda untuk memblokir rekening atau transaksi yang mencurigakan. Pelaporan cepat memperbesar peluang dana diselamatkan. Keamanan simpanan di bank resmi sendiri dijamin, seperti dibahas pada tulisan LPS dan penjaminan simpanan.

Penutup

Penipuan keuangan tumbuh seiring kemajuan teknologi, tetapi senjata terbaik melawannya tetap sederhana: kewaspadaan dan literasi. Semakin kita paham cara kerja penipuan, semakin kecil peluang kita menjadi korbannya.

Sumber

  1. CNBC Indonesia, "Satgas PASTI OJK Setop 953 Pinjol & Investasi Ilegal Hingga Maret 2026." cnbcindonesia.com
  2. Kompas, "OJK Setop 951 Pinjol Ilegal, Ratusan Investasi Ilegal Juga Ditindak." money.kompas.com
  3. Liputan6, "OJK Terima 35.438 Pengaduan Entitas Keuangan Ilegal hingga September 2026." liputan6.com
  4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kontak 157. ojk.go.id
Riska Adinda Utami

Riska Adinda Utami

Menulis catatan ringan berbasis data resmi seputar perbankan, keuangan, dan ekonomi, Indonesia maupun dunia. · Terhubung di LinkedIn

👁 0 kali dibaca

Komentar

0 komentar

← Kembali ke beranda